ThePost.id – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto menerbitkan surat telegram yang memerintahkan pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 dan Telegram Nomor TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Dalam telegram itu, TNI menugaskan satu Satuan Setingkat Peleton (SST) atau sekitar 30 personel untuk pengamanan di tiap Kejati, serta satu regu atau 10 personel untuk tiap Kejari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan adanya pengamanan tersebut. Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari kerja sama antara Kejaksaan dan TNI dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum.
“Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Di daerah sedang berproses,” kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Harli menegaskan bahwa pengerahan personel TNI ke lingkungan kejaksaan merupakan bentuk dukungan dan koordinasi lintas institusi.
“Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Markas Besar TNI terkait detail pelaksanaan dan alasan di balik kebijakan pengamanan tersebut.
Tinggalkan komentar