• Indeks
  • Indeks

Peredaran Kosmetik Ilegal Marak, Forlima Sulsel Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa

ED4B0C6E-5C43-4A22-9879-63FF6D55C5E9

TOPIK TERKINI

Thepost.id– Rhaiz Rahman Cicero selaku aktivis forum lintas mahasiswa mengatakan maraknya peredaran kosmetik tanpa ijin edar bpom. Dalam perkembangan kehidupan manusia terkhusus bagi kaum perempuan, kecantikan merupakan suatu keharusan karena dengan memiliki wajah yang indah dan badan ideal adalah suatu impian yang diinginkan bagi kaum perempuan. Di era sekarang bisnis kecantikan merupakan suatu bisnis yang sangat menjanjikan karena dapat menghasilkan income yang besar bagi pelaku usaha. Tetapi dengan tingginya keuntungan yang dijanjikan bisnis produk kecantikan, tak sedikit para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya mengesampingkan faktor keamanaan dari sebuah produk obat-obatan ataupun kosmetik dengan tidak melalaui mekanisme aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Kesehatan.

Besarnya trend dikalangan perempuan untuk tampil cantik itu dimanfaatkan oleh sebagian para pelaku usaha untuk memperdagangkan obat sediaan farmasi seperti kosmetik dan obat pelangsing tanpa adanya ijin edar yang dikeluarkan oleh BPOM. Hal tersebut merupakan suatu pelanggaran bilamana kita merujuk kepada aturan hukum yang berlaku  sesuai Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang kemudian di ubah dengan Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Milyar Rupiah.

Akan tetapi minimnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan BPOM membuat para pelaku usaha kosmetik masih marak memperdagangkan produk-produknya meskipun tidak memiliki ijin edar dari BPOM. Hal tersebut merupakan suatu kerugian besar karena produk yang illegal tidak memberikan keamanan dan kepastian terhadap konsumen atas manfaat sebuah produk yang terkesan ekonomis tapi dapat berakibat fatal dikemudian hari karena tidak melalui mekanisme yang berlaku untuk menjamin kualitas suatu produk.

Selain itu, minimnya edukasi oleh pemerintah terkhusus pihak BPOM kepada masyarakat menyebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat terkait produk-produk yang memiliki ijin BPOM, Sehingga banyak produk-produk kosmetik yang beredar dimasyarakat melakukan kejahatan dengan hanya mencantumkan barcode yang belum tentu milik notifikasi BPOM. Padahal Pihak BPOM harus mengedukasi kepada masyarakat bahwa pemilihan kosmetik yang bernomor BPOM itu harus memenuhi 5 kaidah yaitu; adanya merk yang jelas, ingredientsnya, cara pakai, pabrik produksi, No BPOMnya, dan Expired date dan Batch Number supaya masyarakat tidak terkecoh dengan pencantuman barcode pada kemasan kosmetik ataupun obat sediaan farmasi yang lain.

Menurut Rhais Rahman selaku Ketua FORLIMA SULSEL, lemahnya pengawasan dan penindakan dari pihak kepolisian dan BPOM itu tidak terlepas dari dugaan adanya mafia kosmetik didalam tubuh instansi yang terkait. Hal itu dapat kita lihat dari laporan BPOM Makassar Tahun lalu yang mengemumunkan hasil temuan beberapa owner kosmetik seperti Fenny Frans, NRL, Hj.Imelda Yunus, Abhel Figo, Mimi Hamsyah serta Jeng Ratih yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM. Tetapi hingga sekarang pihak kepolisan tidak pernah menindaklanjuti hal tersebut sehingga terkesan adanya oknum yang diduga terlibat dalam mengamankan para owner-owner tersebut padahal aturan hukum yang berlaku sangat jelas terkait pelanggaran peredaran kosmetik tanpa ijin edar.

Selanjutnya, dari hasil investigasi dilapangan Tim Investigasi FORLIMA Sulsel masih menemukan beberapa produk sedian farmasi yang diduga masih belum memiliki ijin edar seperti brand Fenny Frans dengan Paket Glow dan Obat Pelangsing Slimming Herbal FF, MH Cosmetik dengan brand MH DNA Salmon, DS Glow Beauty, Abhel Figo dengan Cream AF, Brand NRL dengan Paket Ekonomis NRL, Brand Hj. Imelda Yunus, dan masih banyak lagi produk kosmetik yang beredar tanpa ijin edar BPOM.

Berdasarkan hal itu, selaku ketua FORLIMA SULSEL Rhais Rahman mengungkapkan bahwa dalam dekat ini dirinya dengan teman-teman yang tergabung dalam Forum Lintas Mahasiswa Sulsel akan melakukan aksi unjuk rasa apabila pihak POLDA SULSEL dan BPOM Makassar tidak segera melakukan penindakan dan memboikot produk-produk yang tidak memiliki ijin edar.

TERPOPULER

ADVERTISEMENT

ARTIKEL TERKAIT

LAINNYA

ADVERTISEMENT

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Tambahkan Daftar Putar Baru

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00