• Indeks
  • Indeks

Perumahan Grand Firanda Regency Tak memiliki Izin Membangun dan Penyerobotan Lahan Akan Dibongkar

75A832FE-9871-4F06-B059-7CDD660F2DEF

TOPIK TERKINI

Thepost.Id – Perumahan Grand Firanda Regency Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros  diduga membangun perumahan tanpa izin. Perumahan, Pembangunan Perumhan Tersebut kini sudah hampir rampung, namun pengelola Perumahan belum pernah mengurus izin di Bidang Tata Ruang dan Pemukiman Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perhubungan dan Pertanahan (PUTRPP).

Hingga kini sudah sejumlah rumah yang Dibangun Oleh Perumahan Grand Giranda Regency. Namun belum ada pihak dari penegak hukum atau Perangkat Desa Terkait Yang Menghentikanya. Seorang warga membongkar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perumahan Grand Firanda Regency  setelah melakukan investigasi.

Perumahan tersebut tak memiliki Site Plan, Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan izin Lingkungan.

” Pihak Perumahan membangun perumahan tanpa adanya syarat yang dipenuhi. Perumahan tanpa izin mulai dari Site Plan, UKL-UPL, izin lingkungan dan seterusnya,” Selain itu, Perumahan Tersebut juga ditemukan IMB/PBG.

Belum lagi Adanya Penyerobotan Lahan Yang dilakukan Oleh Pihak Perumahan Hal Ini dikuatkan Karena Beberapa warga yang merasa dirugikan dengan lahan yang telah di serobot telah melakukan aduan ke Polrestabes Maros dan Badan Pertanahan Kabupaten Maros dari Rentetan PelanggaranHukum yang dilakukan Oleh Pihak Perumahan Grand Firanda Regency membuat warga yang telah diambil Haknya sangat dirugikan dan Meminta Kepada Instansi Terkait Untuk Minindak Secara Tegas Tindakan yang dilakukan Oleh Perumahan Tersebut

Sampai Berita ini dimuat Aktifitas Perumahan Tersebut Sampai Sekarang masih berlangsung

Belum ada itikad baik dari Pihak Perumahan Untuk Membicarakan Permasalahan Tersebut dan di tambah lagi Perangkat Desa Terkait dalam Hal Ini Kepala Desa Moncongloe Bulu Melakukan Pembiyaran Pembangunan Perumahan Tersebut Yang sudah Jelas belum Memiliki Izin dari Pihak Instansi Terkait Yang Mengurusi izin membangun Perumahan Seharusnya dalam Hal ini Sikap Kepala Desa Moncongloe Bulu pada Posisi Netral dan Ada Upaya Mengundang Pihak dirugikan melakukan Musyawarah dan Mencari Jalan Keluar Tapi Kali Ini Sikap Kepala desa tersbut seperti berat seblah tidak diposisi Netral. Ia mendesak Dinas PUPR, dan Badan Pertanahan Kab Maros untuk segera turun ke lapangan untuk Menindak Lanjuti Sejumlah Pelanggran Yang dilakukan Oleh Pihak Perumahan dan Memberikan Sanksi Kepada Pihak Perumahan.

Di Kesempatan Berbeda Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUTRPP Andi Kurnia mengaku sudah mengecek perumahan Grand Firanda Regency di Desa Mincongloe Bulu.

“Setelah dicek, belum ada izin,” kata Andi Kurni.

Nantinya PUTRPP akan konfirmasi ke pemilik supaya segera melengkapi berkas atau izin perumahannya.

Selanjutnya akan diberikan surat teguran untuk menghentikan aktivitas jika tak mematuhi perintah PUTRPP.

“Kalau masih belum diindahkan sampai teguran ke tiga,  sudah ada (surat) tembusan ke Satpol PP untuk tindak lanjut (pembongkaran),” kata dia.

TERPOPULER

ADVERTISEMENT

ARTIKEL TERKAIT

LAINNYA

ADVERTISEMENT

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Tambahkan Daftar Putar Baru

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00